Selasa, 31 Mei 2016

Menjadi TKI yang Aman





Bagaimana menjadi TKI yang Aman ???

  • Mengikuti penyuluhan Calon TKI yang diberikan oleh PPTKIS dan Dinas Tenaga Kerja, tentang kesempatan kerja di luar negeri.
  • Menggunakan dokumen yang sah KTP, KK, Akta Kelahiran, ijazah, izin orang tua/suami/isteri dll. sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Memiliki ketrampilan kerja sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh majikan/ pengguna jasa di luar negeri.
  • Memiliki paspor yang sah, dokumen jati diri yang berlaku secara internasional, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  • Menggunakan visa kerja bukan visa kunjungan singkat, visa umrah, atau visa-visa lain yang bukan untuk bekerja.
  • Menandatangani Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dan pengguna jasa, yang disahkan oleh Depnakertrans.
  • Mengikuti Program Asuransi TKI untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap TKI selama bekerja di luar negeri.
  • Mengikuti Pembekalan Akhir Penempatan (PAP) diberikan oleh PPTKIS agar TKI mengetahui kondisi negara tempat tujuan TKI bekerja, hak dan kewajiban TKI, serta hal-hal penting lainnya supaya TKI dapat melindungi dirinya.
  • Mendapatkan Bebas Fiskal Luar Negeri. TKI yang menempuh prosedur bekerja ke: luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku memperoleh fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar fiskal dari Pemerintah.

Tanggungjawab PPTKIS yang berkaitan dengan perlindungan TKI :
Bertanggung jawab kepada TKI yang ditempatkan sejak dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal.

Untuk melakukan rekrut calon TKI, harus mempunyai surat permintaan tenaga kerja dari pengguna di luar negeri (job order).

Calon TKI yang direkrut oleh PPTKIS harus mempunyai :

1.       Perjanjian Penempatan; perjanjian penempatan antara TKI dan PPTKIS untuk menjamin kepastian keberangkatan calon TKI serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
2.       Perjanjian Kerja; perjanjian antara TKI dan pengguna untuk menetapkan hak dan kewajiban TKI dan pengguna di luar negeri.
3.       PPTKIS wajib memberangkatkan calon TKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KI TKI)
4.       Sebagai upaya pembinaan PPTKIS dan perlindungan calon TKI serta TKI. Dirjen atas nama Menteri Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi :
a. Teguran tertulis.
b. Penghentian kegiatan sementara (skorsing).
c.  Pencabutan SIUP-PPTKIS.
5.   Dalam hal PPTKIS dicabut SIUP-PPTKISnya maka PPTKIS wajib melakukan :
a. Mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima
b. Memberangkatkan calon TKI yang telah memiliki dokumen pemberangkatan
c. Menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI
d.Deposito jaminan dapat dicairkan setelah 2 tahun TKI diberangkatkan terakhir

Dalam hal calon TKI tidak memenuhi perjanjian penempatan TKI, calon TKI harus mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PPTKIS.
Hak dan Kewajiban PPTKIS 

Hak :
Berhak mendapatkan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Kewajiban :
Menempatkan dan melindungi TKI serta bertanggung jawab mulai sejak pemberangkatan sampai dengan kepulangan ke daerah asal TKI.
Menyelesaikan masalah.
Membuat laporan hal - hal yang terkait dengan penempatan TKI. Indonesia (KITKI) Setelah mengenal lebih jauh PPTKIS, kita tidak perlu ragu-ragu lagi mengikuti prosedur yang ada. Sebuah PTKIS tahu benar bagaimana mengirimkan TKI ke luar negeri.

MENDAPATKAN INFORMASI
Salah satu syarat untuk berhasil bekerja di luar negeri adalah mempunyai rencana yang benar sejak awal. Langkah pertama adalah memperoleh informasi seputar lowongan bekerja di luar negeri. Carilah informasi mulai dari prosedurnya, suka duka bekerja di luar negeri, hingga mencari perusahaan pengerah tenaga kerja yang dapat dipercaya. 
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Depnakertrans setempat atau melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau sekarang dikenal dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kota Anda. Bisa juga melalui telepon atau internet, atau bahkan dari teman-teman yang sudah pernah bekerja ke luar negeri. Jangan sekali-sekali tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atau hanya melalui iklan atau brosur tanpa dicek kebenarannya terlebih dahulu.
Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi:

  1. Pengurusan SIP;
  2. Perekrutan dan seleksi;
  3. Pendidikan dan pelatihan kerja;
  4. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. Pengurusan dokumen;
  6. Uji kompetensi;
  7. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan
  8. Pemberangkatan






copyrigth®2016
nikkolarene

Tidak ada komentar:

Posting Komentar