Bagaimana menjadi TKI yang Aman ???
- Mengikuti penyuluhan Calon TKI yang
diberikan oleh PPTKIS dan Dinas Tenaga Kerja, tentang kesempatan kerja di
luar negeri.
- Menggunakan dokumen yang sah KTP, KK,
Akta Kelahiran, ijazah, izin orang tua/suami/isteri dll. sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
- Memiliki ketrampilan kerja sesuai
dengan persyaratan yang diminta oleh majikan/ pengguna jasa di luar
negeri.
- Memiliki paspor yang sah, dokumen
jati diri yang berlaku secara internasional, dikeluarkan oleh Kantor
Imigrasi.
- Menggunakan visa kerja bukan visa
kunjungan singkat, visa umrah, atau visa-visa lain yang bukan untuk
bekerja.
- Menandatangani Perjanjian Kerja (PK)
antara TKI dan pengguna jasa, yang disahkan oleh Depnakertrans.
- Mengikuti Program Asuransi TKI untuk
memberikan jaminan perlindungan terhadap TKI selama bekerja di luar
negeri.
- Mengikuti Pembekalan Akhir Penempatan
(PAP) diberikan oleh PPTKIS agar TKI mengetahui kondisi negara tempat
tujuan TKI bekerja, hak dan kewajiban TKI, serta hal-hal penting lainnya
supaya TKI dapat melindungi dirinya.
- Mendapatkan Bebas Fiskal Luar Negeri.
TKI yang menempuh prosedur bekerja ke: luar negeri sesuai dengan ketentuan
yang berlaku memperoleh fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar
fiskal dari Pemerintah.
Tanggungjawab PPTKIS yang berkaitan dengan
perlindungan TKI :
Bertanggung jawab kepada TKI yang ditempatkan
sejak dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal.
Untuk melakukan rekrut calon TKI, harus mempunyai
surat permintaan tenaga kerja dari pengguna di luar negeri (job order).
Calon TKI yang direkrut oleh PPTKIS harus mempunyai :
1. Perjanjian
Penempatan; perjanjian penempatan antara TKI dan PPTKIS untuk menjamin
kepastian keberangkatan calon TKI serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
2. Perjanjian
Kerja; perjanjian antara TKI dan pengguna untuk menetapkan hak dan kewajiban
TKI dan pengguna di luar negeri.
3. PPTKIS
wajib memberangkatkan calon TKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
diterbitkannya Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KI TKI)
4. Sebagai
upaya pembinaan PPTKIS dan perlindungan calon TKI serta TKI. Dirjen atas nama
Menteri Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi :
a. Teguran tertulis.
b. Penghentian kegiatan sementara (skorsing).
c. Pencabutan SIUP-PPTKIS.
5. Dalam
hal PPTKIS dicabut SIUP-PPTKISnya maka PPTKIS wajib melakukan :
a. Mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima
b. Memberangkatkan calon TKI yang telah memiliki dokumen
pemberangkatan
c. Menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI
d.Deposito jaminan dapat dicairkan setelah 2 tahun TKI
diberangkatkan terakhir
Dalam hal calon TKI tidak memenuhi perjanjian penempatan TKI, calon TKI
harus mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PPTKIS.
Hak dan Kewajiban PPTKIS
Hak :
Berhak mendapatkan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam
penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja
ke luar negeri.
Kewajiban :
Menempatkan dan melindungi TKI serta bertanggung jawab mulai sejak
pemberangkatan sampai dengan kepulangan ke daerah asal TKI.
Menyelesaikan masalah.
Membuat laporan hal - hal yang terkait dengan penempatan TKI. Indonesia
(KITKI) Setelah mengenal lebih jauh PPTKIS, kita tidak perlu ragu-ragu lagi
mengikuti prosedur yang ada. Sebuah PTKIS tahu benar bagaimana mengirimkan TKI
ke luar negeri.
MENDAPATKAN INFORMASI
Salah satu syarat untuk berhasil bekerja di luar negeri adalah mempunyai
rencana yang benar sejak awal. Langkah pertama adalah memperoleh informasi seputar
lowongan bekerja di luar negeri. Carilah informasi mulai dari prosedurnya, suka
duka bekerja di luar negeri, hingga mencari perusahaan pengerah tenaga kerja
yang dapat dipercaya.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Depnakertrans setempat atau
melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau sekarang dikenal
dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kota
Anda. Bisa juga melalui telepon atau internet, atau bahkan dari teman-teman
yang sudah pernah bekerja ke luar negeri. Jangan sekali-sekali tertipu oleh
orang-orang yang tidak bertanggungjawab atau hanya melalui iklan atau brosur
tanpa dicek kebenarannya terlebih dahulu.
Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi:
- Pengurusan SIP;
- Perekrutan dan seleksi;
- Pendidikan dan pelatihan kerja;
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- Pengurusan dokumen;
- Uji kompetensi;
- Pembekalan Akhir Pemberangkatan
(PAP); dan
- Pemberangkatan
copyrigth®2016
nikkolarene